Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Menurut Whisnu, dari pemeriksaan didapati alokasi didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 4.000 per kg di atas harga eceran tertinggi (HET) dan sebesar Rp 2.250 per kg untuk pupuk Urea.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan, dan fotokopi KTP petani periode 2020-2022.
“Lalu ada lima buku dan kartu tani, satu unit mesin EDC keluaran Bank BRI, sebanyak 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, uang hasil penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta,” beber Whisnu.
Kini kedua pelaku sudah ditangkap dan menjalani penahanan. Keduanya juga dijerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan atau Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 30 Ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” beber Whisnu.
Kemudian dikenakan juga Pasal 12 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) Juncto Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011.
Selanjutnya Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 2 dan atau 3 dan atau 5 Ayat 1 dan atau 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: