Bareskrim Polri Buru Tersangka Baru Kasus Pinjaman Online Rp Cepat
Senin, 21 Juni 2021 – 22:07 WIB
Sementara masih ada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni XW dan GK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kami berhasil mengecek ke teman-teman OJK dan langsung proses penyelidikan di lapangan," ujar dia.
Baca Juga: 3 Pemuda Sering Berbuat Dosa di Rumah, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa telah melakukan pinjaman ke RP Cepat sebesar Rp 1,7 juta dan hanya disetujui Rp 500 ribu. Namun nyatanya uang yang diterima malah Rp 295 ribu. (cuy/jpnn)