Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Polri Tangkap Penipu Putri Arab Saudi

Rabu, 29 Januari 2020 – 20:50 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Penipu Putri Arab Saudi - JPNN.COM
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penipuan berinisial EAH alias Eka, yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1) kemarin. Selain menangkap EAH, polisi juga memburu pelaku lain berinisial EMC alias Evie yang buron.

“Satu dari dua tersangka sudah ditahan. Satunya lagi masih dalam pengejaran petugas,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1).

Perwira menengah ini menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.

Sementara itu, petugas juga menyita dua unit kendaraan, sejumlah dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban kepada kedua pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, kasus ini bermula ketika Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penipuan berinisial EAH alias Eka, yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close