Bareskrim Proses Aduan Pengusaha Korban Faktur Pajak Bodong
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya memproses laporan pengusaha elektronik Alexander Patra yang membuatnya divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Desember 2014 silam.
Alexander dijatuhi hukuman karena melanggar tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa ada dugaan dari PT LG Pekanbaru yang mengakibatkan Alexander. Alexander diduga menjadi korban pemalsuan faktur pajak "bodong" sebesar Rp 33 miliar oleh oknum PT LG Electronics Pekanbaru, Riau.
Agus memastikan bahwa akan mengusut tuntas laporan Alexander pada 21 Oktober 2015 dalam perkara memberikan keterangan palsu seolah-olah isinya benar sebagai mana dimaksud pasal 263 KUHP.
"Saya mau dudukan masalah itu. Masuk sel dia (Alexander) karena pajak itu," kata Agus saat dihubungi, Jumat (7/10).
Agus menegaskan, laporan Alexander kini ditangani oleh Subdit IV Ditipidum. Agus mengungkapkan bahwa Alexander akan mendapatkan keadilan dan membuat kasusnya jadi prioritas.
"Saya akan pantau terus perkembangannya. Dan harus panggil itu (oknum dari PT LG)," terang dia.
Sementara terpisah, Mariana istri dari Alexander mengaku kecewa atas perbuatan PT LG mengkambinghitamkan suaminya.