Bareskrim Ringkus Delapan Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Penangkapan kedua berada di Parkiran Mall BTC, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 29 Januari 2020.
Di sana petugas menangkap SD alias Ferry dan RS bersama barang bukti sebanyak 3.500 lembar pecahan Rp 100 ribu setara Rp 350 juta, satu unit komputer dan satu unit printer.
Kemudian, tersangka CC ditangkap di Cibinong, Bogor atas pengembangan dari penangkapan SD alias Ferry. Barang bukti yang diamankan 200 lembar pecahan Rp 100 ribu setara Rp 20 juta.
Lalu, tersangka STR dan RM ditangkap di sebuah hotel di Tambun, Bekasi. Mereka ditangkap dari hasil interogasi tersangka Fery.
“Barang bukti yang diamankan 500 lembar pecahan Rp 100.000 (Rp 50 juta)," sambung Daniel.
Atas ulahnya, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)