Dua ABG jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) setelah berhasil menahan pelaku berinisial AA (40) di wilayah Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku AA ini merupakan pembuat uang palsu yang selanjutnya diedarkan oleh tersangka lain yang sudah terlebih dahulu kami tangkap," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi di Bekasi, Selasa (11/2).
Sunardi mengatakan, pelaku AA berhasil diamankan petugas di sebuah rumah di Cakung yang dijadikan tempat pencetakan uang palsu tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit printer, kertas HVS ukuran A4, serta tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah tiga tahun beroperasi. Dalam satu minggu pelaku mampu mencetak uang palsu senilai Rp3 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan, penangkapan AA berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran uang palsu di Kampung Gabus Pabrik RT 05/04 Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara pada Kamis (6/2) lalu.
Uang palsu tersebut diedarkan oleh tersangka RFI (19) dan AG (17) dengan cara membelanjakannya ke kios-kios kecil secara random namun aksi kedua pelaku diketahui pemilik kios yang menyadari uang tersebut adalah palsu.
"Modusnya uang palsu yang sudah dicetak itu lalu dibelanjakan ke warung-warung kecil dan uang hasil kembaliannya dibagi-bagi," ungkapnya.