Bareskrim Setop Kasus PSI, Bawaslu Sebaiknya Introspeksi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Bawaslu perlu banyak melakukan introspeksi. Pasalnya, penyelenggara pemilu itu kerap terburu-buru mengambil keputusan, yang bisa merugikan peserta pemilu.
Ray mengatakan itu terkait dihentikannya kasus dugaan kampanye di luar jadwal PSI. Bareskrim menghentikan kasus yang berawal dari laporan Bawaslu itu karena tak menemukan landasan yang kuat.
"Artinya apa? Bawaslu jangan buru-buru menyatakan ketersangkaan seseorang," katanya saat dihubungi, Jumat (1/5).
Menurutnya, Bareskrim mengambil keputusan itu disebabkan beberapa pertimbangan. Pertama soal Bawaslu yang menerapkan PKPU lama tentang jadwal kampanye. Kemudian soal definisi kampanye citra diri yang belum dipahami secara luas oleh masyarakat.
Baiknya, Bawaslu tak perlu langsung memidanakan parpol. Mereka cukup memberikan peringatan keras baik lisan maupun tulisan.
"Kata citra diri kan barang baru, baru diperkenalkan kan. Oleh karena itu, cukuplah dibentuk dibuat peringatan keras aja baik tertulis maupun lisan tapi sifatnya cukup peringatan keras. Dengan begitu orang mengerti bahwa yang begini gak boleh masuk dalam definisi citra diri itu," tuturnya.
Ray juga menyoroti kecenderungan Bawaslu melakukan tebang pilih dalam memproses kasus. Sebab Bawaslu cepat menetapkan PSI sebagai tersangka, tetapi untuk PAN dan Demokrat hingga sekarang proses pelanggaran kampanyenya tak terdengar.
"Padahal kan iklan hampir sama, model hampir sama, hanya beda satu hari juga dimuat oleh pan dan Demokrat di koran yang sama juga. Kenapa PSI sampe sekarang cepat sekali malah PAN dan Demokrat kita gak pernah dengar prosesnya. Dengan dua sikap ini sangat beralasan proses hukum kepada PSI Sangat tidak patut dilanjutkan," tandasnya. (dil/jpnn)