Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Stadion GBLA
Selasa, 06 Juni 2017 – 15:21 WIB
Seperti diketahui, kasus ini awalnya disidik di bawah komando Komjen Budi Waseso pada 2015 silam. Saat naik ke penyidikan, Yayat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Buwas -sapaan Budi Waseso- memang sudah mengendus adanya praktek korupsi dalam kasus ini.
Bahkan Buwas sempat menjadikan stadion tersebut sebagai barang bukti dengan melakukan penyegelan.
Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. (Mg4/jpnn)