Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Stadion GBLA
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Yayat Ahmad Sudrajat, Selasa (6/6).
Penahanan dilakukan setelah dua tahun penyidikan kasus ini.
"Hari ini kami melakukan penahanan YAS yang merupakan pejabat pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggaran," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro di kantornya.
Saat proyek ini bergulir, Yayat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
Dia dianggap sebagai operator proyek yang bernilai Rp545.535.430.000 itu.
"Selanjutnya, kami akan rampungkan segera berkas perkara tersebut sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan," jelas dia.
Yayat, lanjut Endar, akan dititipkan penahanannya di Mapolda Metro Jaya.
Dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.