Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta
jpnn.com, JAKARTA - Aparat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Sumatera Barat Yusafni, Kamis (27/7) malam.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Pemprov Sumbar pada 2012-2016.
"Tadi malam, kami menangkap tersangka di Bandara Soetta," kata Kasubdit IV Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).
Endar menjelaskan, sepanjang 2012 sampai dengan 2016, Yusafni yang menjabat PPTK telah mencairkan anggaran biaya ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 120.032.754.170. Namun, angka tersebut diduga di-mark up oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Endar mengatakan, Yusafni diduga membuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 60 miliar.
"Pelaku melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Endar mengaku masih mendalami kasus ini. Sementara pendalaman kasus, Yusafni ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2017," jelasnya.