Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta
Jumat, 28 Juli 2017 – 18:35 WIB
Atas perbuatannya itu, Yusafni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Mg4/jpnn)