Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sita Rp 50 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuatan uang palsu inisial MA di Lampung, Rabu (14/6). Dari tangannya, Bareskrim menyita Rp 50 juta uang palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, awalnya mendapat informasi adanya produksi uang palsu yang akan diedarkan di Jakarta.
"Kami tangkap pada Rabu, pukul 16.00 di Lampung Selatan tepatnya di Jalan Gunawan Rajabasa," kata Agung di kantor sementara Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Terkuaknya kasus ini setelah penyidik melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu. Keduanya lantas bertemu untuk bertransaksi pada Rabu.
"Tersangka MA datang dengan membawa lembaran kertas uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak sepuluh ikat yang masing-masing seratus lembar," kata dia.
Selanjutnya penyidik menangkap MA dan menyita barang bukti yang dibawa MA. Dari hasil interogasi, MA mengaku uang palsu dibuat sendiri bekerja sama dengan rekannya, LK di rumah kontrakannya Bandarlampung.
"LK saat ini masih buron," kata dia.
Tersangka MA merupakan residivis dalam perkara serupa yakni kejahatan mata uang yang ditangani Polsek Kalideres, Jakarta Barat. MA sudah dijatuhi vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama satu tahun delapan bulan.