Bareskrim Tegaskan Unsur Korupsi di Kasus Kondensat Makin Kuat
Minggu, 21 Juni 2015 – 06:16 WIB
TPPI telah membayar ke kas negara USD 2,57 miliar. Sedangkan sisa yang belum dibayar sekitar USD 139 juta (ditambah bunga).
Priyono menyebut tunggakan itu bukan termasuk kerugian negara. Sebab, pengadilan niaga telah memutuskan sisa pembayaran merupakan utang TPPI kepada negara yang harus dilunasi hingga batas waktu 15 tahun.
“Menurut pengadilan niaga kasus ini hanya perdata, bukan pidana. Artinya sampai saat ini pun TPPI dalam proses pembayaran sisanya,” jelasnya.(jpnn)