Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra ke Oknum Ditjen Imigrasi

Rabu, 19 Agustus 2020 – 17:05 WIB
Bareskrim Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra ke Oknum Ditjen Imigrasi - JPNN.COM
Paspor Djoko Tjandra. Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut dugaan korupsi di balik hilangnya nama terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik tengah mendalami ada atau tidaknya dugaan aliran uang Djoko Tjandra ke oknum pejabat di Kemenkum HAM.

"Dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice, sejauh mana," kata Awi Setiyono, Rabu (19/8)

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, dalam pemeriksaan pejabat Ditjen Imigrasi penyidik akan menggali apakah ada aliran dana dalam pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Jadi, kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang ke sana akan ditelusuri," jelasnya.

Penyidik Bareskrim, sambung Awi juga telah mengirimkan surat ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting, namun pihaknya belum dapat memastikan siapa yang akan mewakili Dirjen Imigrasi dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Istri Ali Kalora Pemimpin Kelompok MIT Tak Berkutik Saat Dijemput Densus 88

"Tergantung siapa yang diutus oleh beliau (Jhoni Ginting), yang memiliki kompetensi mengetahui pencabutan red notice, kami juga sama-sama menunggu," tandas Awi. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri mengusut korupsi terkait hilangnya nama terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close