Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Dua Kurator Pengurus PKPU, Begini Respons Kuasa Hukum
Menuru Nahot, sejak awal proses PKPU, ketiga kurator tersebut sudah melakukan proses PKPU sesuai aturan yang berlaku dalam UU Kepailitan dan PKPU.
"Kami meyakini proses ini sejak awal tidak ada masalah, tapi karena ada laporan dan penyidik melakukan proses hukum, itu kami hargai sebagai sebuah proses pencarian keadilan," urainya.
Nahot pun menjelaskan duduk perkara kliennya sampai diduga melakukan penggelembungan piutang.
Awalnya, Ranto, Astro dan Delight ditunjuk berdasar putusan pengadilan sebagai kurator atau pengurus yang melakukan proses PKPU.
"Klien kami pada saat itu masuk proses PKPU berdasar putusan pengadilan, di mana putusan pengadilan itu diajukan oleh 2 kreditur dari Humpuss Grup dengan nilai tagihan Rp 172 miliar saat permohonan pengajuan pkpu, dan diputuskan hakim untuk masuk ke proses PKPU," ungkapnya.
Sejalan proses PKPU, para kreditur diminta mengajukan pendaftaran tagihan untuk proses verifikasi. Dimana kreditur mengajukan tagihan pokok dengan bunga dan denda yang jumlahnya tembus Rp414 Miliar.
"Tagihan itu sejak tahun 2013 sampi 2021, sudah 8 tahun, dengan kesepakatan bunga 18% pertahun. Jadi disitulah ada bahasa penggelembungan. Padahal, bukan penggelembungan itu faktanya," tegasnya.
Proses PKPU juga memiliki tenggat waktu khusus, dimana sampai waktunya, pihak debitur belum pernah mengajukan bukti-bukti untuk menyanggah tagihan Rp 414 Miliar tersebut.