Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Dua Kurator Pengurus PKPU, Begini Respons Kuasa Hukum

Sabtu, 09 April 2022 – 10:33 WIB
Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Dua Kurator Pengurus PKPU, Begini Respons Kuasa Hukum - JPNN.COM
Andreas Nahot Silitonga (tengah, berbaju merah) sebagai kuasa hukum dua kurator Pengurus PKPU Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl. Foto: Dokumentasi pribadi

"Saya mengibaratkan itu kalau kita naik kereta, kita tidak tepat waktu, ya kita ketinggalan dan kereta itu tetap jalan sesuai waktunya. Simpelnya seperti itu," kata Nahot.

Bukannya menyanggah, sambung Nahot, pihak debitur malah melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Padahal, sambungnya, masih banyak proses atau mekanisme PKPU yang bisa ditempuh. 

"Sebab semestinya masih banyak proses yang bisa diambil, setidaknya, satu lah proses yang diambil debitur yaitu mengajukan keberatan untuk nanti diputus hakim pengawas apa yang nanti akhirnya sudah ditetapkan oleh pengurus sebagai daftar piutang. Secara administratif, hal itu tidak dilakukan,” ucapnya.

Alhasil, Bareskrim Polri menerbitkan SP3 yang faktanya penyidikan terhadap Ranto, Astro dan Delight sudah dihentikan. Dia juga menyayangkan kasus ini terjadi karena telah merugikan kliennya baik dampak moril dan materiel.

"Tinggal klien kami ini yang terdampak karena penetapan tersangka harus dipulihkan nama baiknya. Itu sangat mengganggu, sebab begitu diungkapkan sebagai tersangka banyak dampak yang timbul dari keluarga, lingkungan bahkan klien mereka. Padahal kasus ini bisa diselesaikan dalam porses PKPU dan mekanisme di dalamnya," tegas Nahot.

Nahot berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para kurator untuk tidak takut dalam menghadapi kejadian kriminalisasi seperti ini.

“Kedepannya pihak penegak hukum juga tidak dengan mudahnya menerima laporan atau kalau diterima diharapkan kasus ini sebagai contoh paling tidak ada harapaan para kurator bisa menjalankan tugas sebaik mungkin karena mereka agen pengadilan menjalankan perintah UU sesuai dengan UU kepailitan dan PKPU,” tegasnya.

Begitupun dengan Ranto P Simanjuntak yang mengisahkan awal mula kejadian itu terjadi. Penyidik mengamankan Ranto di rumahnya. Sedangkan, Delight Chyril dijemput penyidik Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerbitkan SP3 terhadap dua kurator Pengurus PKPU Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News