Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Dua Kurator Pengurus PKPU, Begini Respons Kuasa Hukum
"Saya mengibaratkan itu kalau kita naik kereta, kita tidak tepat waktu, ya kita ketinggalan dan kereta itu tetap jalan sesuai waktunya. Simpelnya seperti itu," kata Nahot.
Bukannya menyanggah, sambung Nahot, pihak debitur malah melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Padahal, sambungnya, masih banyak proses atau mekanisme PKPU yang bisa ditempuh.
"Sebab semestinya masih banyak proses yang bisa diambil, setidaknya, satu lah proses yang diambil debitur yaitu mengajukan keberatan untuk nanti diputus hakim pengawas apa yang nanti akhirnya sudah ditetapkan oleh pengurus sebagai daftar piutang. Secara administratif, hal itu tidak dilakukan,” ucapnya.
Alhasil, Bareskrim Polri menerbitkan SP3 yang faktanya penyidikan terhadap Ranto, Astro dan Delight sudah dihentikan. Dia juga menyayangkan kasus ini terjadi karena telah merugikan kliennya baik dampak moril dan materiel.
"Tinggal klien kami ini yang terdampak karena penetapan tersangka harus dipulihkan nama baiknya. Itu sangat mengganggu, sebab begitu diungkapkan sebagai tersangka banyak dampak yang timbul dari keluarga, lingkungan bahkan klien mereka. Padahal kasus ini bisa diselesaikan dalam porses PKPU dan mekanisme di dalamnya," tegas Nahot.
Nahot berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para kurator untuk tidak takut dalam menghadapi kejadian kriminalisasi seperti ini.
“Kedepannya pihak penegak hukum juga tidak dengan mudahnya menerima laporan atau kalau diterima diharapkan kasus ini sebagai contoh paling tidak ada harapaan para kurator bisa menjalankan tugas sebaik mungkin karena mereka agen pengadilan menjalankan perintah UU sesuai dengan UU kepailitan dan PKPU,” tegasnya.
Begitupun dengan Ranto P Simanjuntak yang mengisahkan awal mula kejadian itu terjadi. Penyidik mengamankan Ranto di rumahnya. Sedangkan, Delight Chyril dijemput penyidik Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.