Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Alih alih membayar kewajiban tersebut, Z melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia melanjutkan memberikan berbagai macam alasan, utamanya bahwa ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.
Ketika terus menerus ditagih oleh pemilik saham minoritasnya tentang nilai dan bukti hutang beserta kewajiban bagi hasil, pada Maret 2022, ketiga tersangka kemudian menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu.
Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Desember 2022 dan pada akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada 8 Desember 2023, WY, CZ, dan LM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berterima kasih kepada Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan yakin proses hukum akan berlanjut," ujar dia.
Untuk diketahui, PT FBLN itu sendiri adalah sebuah perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) nikel yang berlokasi di Halmahera Tengah Maluku Utara. (cuy/jpnn)