Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

Selasa, 30 Juni 2020 – 19:42 WIB
Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka - JPNN.COM
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Andrew mengaku kurang dipercaya rekanan bisnisnya saat ini, serta sulit makan dan tidur.

Sejumlah pernyataan Titi dan pengacaranya, Jack Lapian terkait laporan TPPU dipermasalahkan oleh Andrew Darwis.

BACA JUGA: Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa

Salah satunya, pernyataan Titi yang mengaku meminjam uang dari Andrew Darwis. (cuy/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News