Bareskrim Tolak Laporan GPI Soal Pelanggaran Prokes KLB Demokrat di Deli Serdang
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri, Senin (8/3).
Ketum GPI Jakarta Raya Rahmat Himran mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Bareskrim dan berkoordinasi dengan anggota di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di Bareskrim Polri," kata Rahmat Himran kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun, laporan yang dilakukan GPI ini ditolak oleh Bareskrim.
Pasalnya, setelah berkoordinasi dengan SPKT, Bareskrim tak mengeluarkan nomor laporan polisi (LP) sebagai bukti laporan diterima.
"Kami dari pihak pelapor akan dikabarkan ada unsur hukum memenuhi daripada laporan ini," tambah Rahmat.
Rahmat mengeklaim penyidik masih berpikir dulu terkait dugaan pelanggaran yang mereka adukan.
Nantinya, apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan dipanggil Bareskrim.