Bareskrim Uber Pembuat USD Palsu Ini, Kombes Andri: Suatu Saat Pasti Ketemu
Penyidik juga telah membawa dolar Amerika palsu itu ke Puslabfor Polri untuk memastikan asli atau tidaknya.
Kombes Andri juga membeber adanya kendala dalam mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu itu.
Sebab, kata dia, tersangka pasang badan dan enggan memberikan informasi kepada petugas. Bahkan ada tersangka yang menyampaikan keterangan berbelit. Salah satunya mengaku dapat uang palsu dari neneknya yang baru datang.
"Tim tetap melakukan pendalaman, suatu saat pasti ketemu," ucap Kombes Andri.
Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: