Bareskrim Ungkap Dugaan Penganiayaan Tasini di Arab Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Tasini di Arab Saudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang adanya pemulangan PMI bernama Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019.
“Informasi didapat, ketika korban dipulangkan ke Indonesia sudah dalam kondisi luka akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan,” ujar Nico di Jakarta, Minggu (7/7).
BACA JUGA: TKW Asal Cianjur Ditahan Majikannya di Arab Saudi
Atas hal itu, Tim Satgas TPPO melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan korban Tasini karena informasinya sudah dirawat di RSUD Majalengka, Jawa Barat, akibat mengalami luka di sekujur tubuh.
“Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi,” ujarnya.
Menurut dia, Tasini direkrut oleh tersangka H Mamun di daerah Majalengka pada Mei 2018 untuk dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Kemudian, Tasini dikirim kepada pelaku agen bernama Faisal yang dibantu oleh Andi.
“Korban dilakukan check up medical dan diberikan uang fee oleh H. Mamun sebesar Rp 6.000.000,” jelas dia.