Bareskrim Ungkap Dugaan Penganiayaan Tasini di Arab Saudi
BACA JUGA: Kisah Pilu TKW Asal Tangerang, Dihamili dan Jadi Korban Pemerasan
Selanjutnya, agen atau pemodal Faisal dalam merekrut dan mengirim Tasini ke Arab dibantu oleh Andi. Sedangkan, pengurusan visa korban dilakukan Faisal yang pernah bekerja di PT Haena Duta Cemerlang.
“Setelah visa milik korban terbit, H. Mamun menyerahkan Tasini ke Andi dan Faisal untuk diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.
Akhirnya, kata Nico, Tim Satgas TPPO berhasil menangkap pelaku Mamun yang berperan sebagai perekrut korban di Majalengka pada Sabtu (6/7). Kemudian, tersangka Faisal ditangkap di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu (7/7).
“Faisal perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi,” katanya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Tak Ada Lagi Mendadak Janda di Arab Saudi
Selain mengamankan pelaku, Tim Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Nico. (cuy/jpnn)