Bareskrim Ungkap Tersangka Baru Kasus Gula Rafinasi
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel mewah dan kafe memunculkan tersangka baru.
Kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menjadikan Direktur PT. Nusa Indah, ES sebagai tersangka kedua dalam kasus itu.
Padahal sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP), BB, sebagai tersangka.
"Untuk penetapan tersangka baru yakni ES selaku Direktur PT. Nusa Indah," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (15/12).
Agung mengatakan, PT. Nusa Indah merupakan pemasok atau penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama (CP) untuk diedarkan ke beberapa hotel mewah dan kafe di Indonesia. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.
"PT. Crown Pratama yang diketahui bahwa merupakan perusahaan pengemasan," sambung Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ES dikenakan Pasal 110 Undang-undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen.
Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP pada 13 Oktober 2017. Dalam operasi itu, polisi menemukan aktivitas penyimpangan distribusi gula Rafinasi itu.