Bareskrim Ungkap Tersangka Baru Kasus Gula Rafinasi
Jumat, 15 Desember 2017 – 19:40 WIB
Dalam penggeledahan, setidaknya penyidik menyita 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi dan juga bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan kafe.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 disebutkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk Industri. Gula itu tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat. (mg1/jpnn)