Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura
Sementara, Raden dan Djoko tengah menjalani persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2), Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan menyatakan mantan Kepala BP Raden Priyono didakwa merugikan negara USD 2.716.859.655. Jaksa mendakwa perbuatan Raden merugikan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.
Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Raden dan Djoko dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas. Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (boy/jpnn)