Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura

Rabu, 19 Februari 2020 – 21:07 WIB
Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura - JPNN.COM
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

Sementara, Raden dan Djoko tengah menjalani persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2), Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan menyatakan mantan Kepala BP Raden Priyono didakwa merugikan negara USD 2.716.859.655. Jaksa mendakwa perbuatan Raden merugikan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.

Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Raden dan Djoko dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas. Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (boy/jpnn)

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menduga tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, bos TPPI Honggo Wendratno bersembunyi di Singapura

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close