Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura

Rabu, 19 Februari 2020 – 21:07 WIB
Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura - JPNN.COM
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menduga tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, bos TPPI Honggo Wendratno kabur dan bersembunyi di Singapura. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih terus memburu Honggo.

“Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan. Karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” kata Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Dia mengatakan bahwa Bareskrim sudah berupaya menghubungi pihak Singapura untuk membantu mencari dan menghadirkan Honggo. Namun, ujar Sigit, pihak Singapura menjawab sulit untuk menghadirkan pihak yang berstatus tersangka.

Menurut Sigit, pihak Singapura akan membantu bila status hukum Honggo sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar jenderal bintang tiga itu.

Mantan Kapolresta Solo itu menegaskan upaya Bareskrim dalam menemukan Honggo tidak akan berhenti. Ia menegaskan, Bareskrim berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menghubungi pihak Singapura.

Dia menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk melakukan proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Singapura.

“Mudah-mudahan dengan proses ini, walaupun yang bersangkutan disidangkan dengan peradilan in absentia, namun pada saatnya nanti melaksanakan hukuman atau vonis maka kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan ke pengadilan yang telah memutuskan vonis pada saat in absentia nanti,” kata Sigit.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono. Saat ini, Honggo masih buron dan masuk DPO Polri.

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menduga tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, bos TPPI Honggo Wendratno bersembunyi di Singapura

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News