Baroto: Mahkamah Partai Belum Bisa Selesaikan Konflik Parpol
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kepala Subdit Parpol di Kemenkumham, Baroto, berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Sabtu (27/8).
Baroto mengambil desertasi tentang persoalan konflik partai politik sesuai dengan dunia yang digelutinya. Ia merupakan akademisi sekaligus praktisi yang mendedikasikannya dirinya untuk peningkatan demokrasi yang berkualitas melalui pembinaan parpol yang kuat, disiplin, taat konstitusi, dan berpihak terhadap rakyat.
Sebagai birokrat, dia selalu bersentuhan dengan persoalan konflik partai dengan berbagai latar belakang persoalan yang terjadi akhir-akhir ini.
“Semoga menjadi kontribusi penting untuk menyelesaikan konflik dan perpecahan internal partai yang sering melanda parpol-parpol di Tanah Air,” kata Baroto.
Ujian doktor ini berlangsung di Universitas Trisakti, Sabtu (27/8) pada pukul 10.00 WIB. Bertindak sebagai sebagai promotor, Prof Dr Abdullah Sulaiman, SH, MH dan co promotor Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH, MH.
Setidaknya, ada empat poin penting dalam desertasi Baroto. Pertama, konstruksi hukum dan implementasi penyelesaian sengketa internal parpol dipengaruhi politik hukum yang ada, baik masa sebelum reformasi maupun sesudah reformasi.
Kedua, pada masa sebelum reformasi parpol lebih kuat difungsikan sebagai alat penguasa sehingga dalam peraturan perundangan tidak diatur mekanisme penyelesaian internal. Sangat rentan potensi intervensi dan campur tangan penguasa.
Ketiga, pada era setelah reformasi mekanisme penyelesaian diatur dengan jelas. Pengaturan dalam perundang-undangan mengalami perkembangan yang pada awalnya secara musyawarah mufakat, kemudian melalui peradilan sampai yang terakhir munculnya lembaga mahkamah partai.