Baru 4 Bulan Kerja, Sopir di Pekanbaru Bunuh Majikan, Ini Motifnya
Raka juga melakukan penarikan uang milik korban sebanyak Rp 104 juta di rekening milik Saiwan.
Dia berpindah tempat selama dua pekan ke Bengkulu, kemudian ke Jakarta, Subang, Jawa Barat, dan terakhir ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Raka akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jatanras Polda Riau, Polresta Banyuwangi dan Jatanras Polda Jatim di Banyuwangi.
“Pelaku ini baru bekerja empat bulan sebagai sopir pribadi korban. Motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban,” beber Hengky.
Akibat perbuatan itu, Raka disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana. Dia terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup. (mcr36/jpnn)