Baru 5 dari 25 Distrik di Puncak yang Menyerahkan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
"Untuk itu, kami berkoordinasi untuk menanyakan kendalanya di mana,” katanya.
Darwin menyebut dari hasil rapat koordinasi terungkap bahwa keterlambatan pleno penghitungan suara di PPD karena ada dugaan kepentingan dari para caleg yang ingin suaranya ter-cover dalam penghitungan suara.
Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah koordinasi Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menyelesaikan setiap pelanggaran pemilu, yang mana di dalamnya ada aparat keamanan yang akan mengambil langkah tegas, sehingga hasil penghitungan suara dari PPD segera diserahkan ke KPUD.
"Karena ini agenda negara, tidak boleh dihambat oleh siapa pun. Jika menghalangi maka akan ada sanksi pidana,” kata Darwin.
Ketua KPUD Puncak Natalis Tabuni mengatakan rapat koordinasi ini sebagai persiapan menindaklanjuti beberapa persoalan yang terjadi di lapangan terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPD atau distrik.
Sebab, ujar dia, hingga Selasa (27/2), baru 5 dari 25 distrik di Kabupaten Puncak yang sudah melakukan pleno di tingkat PPD dan menyerahkan hasil penghitungan suara ke KPUD.
Adapun lima distrik yang sudah memasukkan pleno penghitungan suaranya, yaitu Ilaga, Amungkalpia, Erelmakalpia, Ilaga Utara dan Mabugi.
Sementara, 20 distrik lainnya belum mengantarkan hasil penghitugan suara dan menyerahkan hasil plenonya ke KPUD Puncak.