Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi
jpnn.com, SINGKAWANG - Seorang bocah yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) anak pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kembali berbuat kriminal.
Anak di bawah umur berinisial YG, dan seorang temannya, AS, itu harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial YG dan AS. Namun, YG ini merupakan anak di bawah umur yang baru saja keluar dari lapas pada 17 Agustus 2020 lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang, Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetiyo, Rabu (27/1).
Menurut Tri, saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Ia menjelaskan TKP pertama berada di Jalan Sekawan, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
TKP kedua berada di Jalan Suhada, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Tri menjelaskan di TKP pertama, kedua tersangka mengambil satu unit telepon genggam beserta tas berisi uang Rp 10 juta, sebagaimana pengakuan korban.
"Uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur, sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkap Tri.