Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi

Ia menjelaskan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan petunjuk lain sehingga dilakukan pengembangan hingga akhirnya didapati TKP kedua.
"Dari TKP kedua tersangka mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.
Modus yang tersangka lakukan adalah membongkar dan masuk ke rumah kosong di pagi hari.
"Karena dari dua TKP yang sudah kami buktikan, keduanya dilakukan pada pukul 04.00 WIB," ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi mereka," katanya. (antara/jpnn)