Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
Kamis, 07 September 2017 – 13:50 WIB
"Untuk Dedek kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun.
Sedangkan Salmiah kami jerat pasal 480 tentang panadah barang curian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 4 tahun penjara," ujarnya. (gas)