Baru Dimulai, Pleno Tatib Muktamar NU Panas
Minggu, 02 Agustus 2015 – 16:05 WIB
Apabila terdapat kesamaan jumlah rangking yang kesembilan, maka kepada nama-nama yang memiliki jumlah suara yang samadipersilahkan untuk memutuskan secara musyawarah satu nama yang diusulkan. Terakhir, AHWA membuat sidang sendiri untuk menunjuk Rois 'Aam PBNU.
Pada pasal 20 dikatakan Pemilihan Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar. Kemudian, AHWA dan Rais 'Aam terpilih, menentukan calon Ketua Umum Tanfidziyah lebih dari satu orang untuk selanjutnya dipilih oleh muktamirin berdasarkan aspirasi pengurus wilayah dan pengurus cabang.
Terakhir, calon Ketua Umum Tanfidziyah yang dapat ditentukan oleh AHWA dan Rais 'Aam terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 99 suara pengurus wilayah/pengurus cabang melalui proses penjaringan calon.