Baru Diperiksa 30 Menit, Wako Semarang Mengaku Sakit
Rabu, 11 April 2012 – 21:42 WIB
Seperti diketahui, Soemarmo yang kini ditahan di Rutan LP Cipinang itu disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota DPRD Kota Semarang demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012. Soemarmo dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika pada November tahun lalu, Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono. Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(fat/jpnn)