Baru Disahkan, UU Represif Tiongkok Langsung Makan Korban
Rabu, 01 Juli 2020 – 16:25 WIB

Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj
Sebelum itu, kepolisian memperingatkan bahwa para aktivis yang menunjukkan atribut pro-kemerdekaan akan berhadapan dengan penangkapan dan penuntutan hukum dengan mulai berlakunya undang-undang yang mulai berlaku Selasa (30/6) malam.
Pemerintah pusat Tiongkok menyebut Hong Kong sebagai bagian tidak terpisahkan dari Tiongkok, sehingga seruan terkait kemerdekaan menjadi hal yang dikecam oleh Partai Komunis--partai berkuasa di negara itu. (ant/dil/jpnn)