UU Represif Tiongkok Berlaku, Polisi Hong Kong Sikat Lembaga Survei
jpnn.com, HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menggeledah kantor HKPORI, sebuah lembaga survei independen, Jumat (10/7). Penggeledahan tersebut hanya berselang 10 hari setelah parlemen Tiongkok menetapkan Undang-Undang Keamanan Baru yang memicu ketakutan banyak warga di kota bekas koloni Inggris itu.
Penggeledahan itu berlangsung di Hong Kong Public Opinion Research Institute (HKPORI) milik Robert Chung. HKPORI merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilihan pendahuluan dari kubu partai pro-demokrasi.
Pemilihan pendahuluan itu akan memilih kandidat yang punya peluang terbaik untuk mendapatkan mayoritas 35 suara di pemilihan Dewan Legislatif pada September 2020.
Chung mengatakan otoritas Hong Kong tiba di kantornya dan ia pun bernegosiasi dengan polisi demi memahami dasar hukum penggeledahan tersebut. Ia mengatakan polisi telah menyalin sejumlah informasi dari komputer HKPORI.
Kepolisian telah mengonfirmasi penggeledahan kantor HKPORI tersebut.
"Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa sistem komputer dari lembaga survei itu diduga telah diretas dan sejumlah informasi pribadi publik bocor," kata pihak kepolisian lewat pernyataan tertulis.
"Penyelidikan masih berlangsung dan tidak ada orang yang ditangkap," tambah kepolisian.
Chung pada jumpa pers Sabtu pagi mengatakan ia khawatir informasi yang diambil kepolisian dapat digunakan untuk penyelidikan lain. Namun, ia berjanji akan melakukan apapun untuk melindungi para sumber. Chung tidak menyebutkan jenis data apa yang telah diambil kepolisian.