Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang
Jumat, 08 Mei 2015 – 01:01 WIB
Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Suryono menjelaskan, polisi masih mendalami motif asli kasus penumpasan yang dilakukan Sumardiana.
“Sementara yang kami sangkakan adalah Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas Suryono. Selain itu, polisi juga masih menunggu korban apakah akan melanjutkan kasus tersebut. (*/dra/er/k9)