Baru Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Malah Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Mulan Jameela baru saja dilantik jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sayang, belum satu bulan duduk di kursi DPR, istri Ahmad Dhani itu harus menghadapi gugatan dari mantan caleg Partai Gerindra.
Ibu empat anak itu digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif yang salah satunya yakni, Sigit Ibnugroho Saraspromo. Selain Mulan Jameela, terdapat 10 nama lainnya yang digugat oleh yang bersangkutan. Nama-nama yang digugat Sigit umumnya adalah kader dan pengurus Partai Gerindra.
"Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.
Dalam gugatannya, Sigit memohon agar hakim memutuskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah. Selain itu, dia juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra serta meminta hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.
Seperti diketahui, Mulan Jameela akhirnya lolos menjadi anggota DPR menyusul surat keputusan KPU. Pihak KPU menetapkan dirinya sebagai calon terpilih menggantikan dua kader Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos.
Pelantun Makhluk Tuhan Paling Seksi itu sebelumnya memang berjuang mati-matian untuk lolos sebagai DPR. Mulan Jameela bahkan harus menggugat Gerindra terkait hasil Pemilu 2019 lalu.
Hingga akhirnya, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Perempuan 40 tahun itu juga menggantikan Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat yang diberhentikan sebagai anggota partai politik.