Baru Kali Pertama Terjadi, Realisasi Perhutanan Sosial untuk Warga di Papua Sudah Capai 63 Ribu Ha
jpnn.com, JAKARTA - Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Menteri LHK Afni Zukifli pada JPNN baru-baru ini. Menurut Afni, inilah pertama kalinya hak masyarakat adat diakui legalitasnya oleh negara sejak Indonesia merdeka.
Dia mengatakan khusus untuk Provinsi Papua, saat ini realisasi Perhutanan Sosial sudah mencapai 63 ribu ha. Sedangkan di Papua Barat, realisasi mencapai 97.955 ha.
Sebanyak 91 SK atau izin pengelolaan hutan telah diberikan kepada 10.532 KK masyarakat lokal sekitar hutan di Papua dan Papua Barat.
"Angka yang belum pernah ada sebelumnya untuk memberikan kesejahteraan masyarakat lokal sekitar hutan," tutur Afni yang juga Pakar Komunikasi Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.
Adapun target perhutanan sosial di dua provinsi ini, akan mencapai 3 juta ha lebih. Tidak berhenti pada pemberian izin atau hak pengelolaan hutan saja, pemerintah Republik Indonesia juga memberikan pendampingan, pemberian bantuan ekonomi produktif dan pelatihan untuk menggerakkan, serta mengembangkan kelompok hutan sosial pasca izin atau hak diberikan.
Pemberian izin pengelolaan untuk kelompok rakyat kecil ini berjalan dengan baik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.