Baru Kali Pertama Terjadi, Realisasi Perhutanan Sosial untuk Warga di Papua Sudah Capai 63 Ribu Ha
Sebagai gambaran, sebelum 2015 rakyat hanya menguasai sekitar 4 % saja dari izin pengelolaan hutan, sisanya 96 % dikuasai korporasi. Ironi.
Namun di tahun 2020, realisasi Perhutanan sosial sudah mencapai 4,2 juta ha dan lahan hutan yang dibagikan pengelolaannya untuk masyarakat sudah sekitar 2,6 juta ha. Angka ini kira-kira menjadi 13-16 % perizinan untuk rakyat kecil. Bandingkan dengan sebelum tahun 2015 yang hanya 4% saja.
Komposisi untuk rakyat ini akan terus naik, karena secara ideal dengan target 12,7 juta ha hutan sosial dan TORA, maka akan dicapai izin untuk rakyat kecil hingga 30-35 %. Sebuah angka representasi nyata dari amanat Pancasila dan UUD 1945.
Karena itu, Afni mengingatkan kembali pada semua pihak agar tidak menutup mata terhadap perkembangan baik yang sudah dilakukan pemerintah di Papua. Terutama dalam sektor kehutanan.
Dia mengatakan setiap kritik dan saran untuk perkembangan di Papua layak diberikan untuk kebaikan tanah Cendrawasih tersebut, tetapi harus dengan data yang seimbang, bukan kamuflase informasi yang menyesatkan.
"Ingat, dalam memahami setiap informasi yang beredar di ruang bebas demokrasi, berhati-hatilah dengan konsep Argentum ad Nausem ala tokoh Nazi Paul Joseph Goebbels, yang mengatakan ''Kebohongan yang dikampanyekan secara terus-menerus dan sistematis akan berubah menjadi seolah-olah kenyataan! Sedangkan kebohongan sempurna, adalah kebenaran yang dipelintir sedikit saja. Jadilah Indonesia dengan menjaga Indonesia, meski dengan satu huruf atau kata saja," pungkas Afni. (jpnn)