Baru Melahirkan, Pembobol Kartu Kredit Disasar Polisi
Selasa, 18 Desember 2018 – 11:27 WIB
Batasan kredit yang bisa dinikmati Dicky mencapai Rp 20 juta. Jadi, dari 12 dokumen yang mendapat persetujuan kredit, Dicky bisa mendapat Rp 240 juta dengan hanya bermodal identitas palsu.
Atas aksi licik tersebut, Dicky dan istrinya melanggar pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka dengan sengaja memanipulasi data dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi pun tidak main-main. Yakni, denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c15/ano/jpnn)