Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui
jpnn.com, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan yang didakwa mengorupsi dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) sebesar Rp 7,2 miliar.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti menyelewengkan fasilitas kredit yang disediakan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.?
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/12). Majelis yang memutus perkara itu dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama.
Namun, persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh para terdakwa. Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa bersidang di Pegadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan mengikuti sidang itu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) PN Pekanbaru saat dihubungi JPNN.com soal vonis tersebut.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Arif dan Indra terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada kedua terdakwa.