Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru Seribu Industri yang Siap

Untuk Pelaksanaan SKB 5 Menteri

Rabu, 30 Juli 2008 – 08:25 WIB
Baru Seribu Industri yang Siap - JPNN.COM
JAKARTA - Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pengalihan hari kerja terancam tidak berjalan sempurna. Sebab, hanya sedikit dari kalangan industri yang siap melaksanakannya.

Direktur Pembangkit Jawa-Bali PLN Murtaqi Syamsudin mengemukakan, dari pendataan yang dilakukan, baru seribu industri yang siap mengalihkan jam kerja ke Sabtu-Minggu sesuai ketentuan SKB 5 menteri. "Ya, memang baru itu yang siap," ujar Murtaqi di gedung Depkeu Selasa (29/7).

Seperti diketahui, SKB terkait pengalihan hari kerja telah diteken untuk menghemat listrik. Saat ini, cadangan listrik PLN defisit karena peningkatan permintaan listrik dari kalangan industri. Pada hari kerja Senin-Jumat, PLN mengalami defisit listrik sebesar 600 MW. Sebaliknya, pada Sabtu, PLN surplus pasokan 1.000 MW dan Minggu surplus 2.000 MW.

Murtaqi menjelaskan, dari sekitar 6.800 industri yang dikoordinasikan pihaknya, terdapat dua ribu industri yang secara teknis bisa mengalihkan hari kerja. "Tapi, yang siap baru 50 persennya (dari dua ribu)," ungkapnya.

Soal pelaksanaan, Murtaqi menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menundanya. "Pelaksanaannya tetap sebelum Agustus, ya 31 Juli itu," katanya.

Hal itu berbeda dengan pernyataan Menko Perekonomian Sri Mulyani yang menyatakan pelaksanaan SKB bisa mundur dua pekan dari jadwal semula, 31 Juli. "Pak Fahmi (Mochtar, Dirut PLN, Red) bilang masih perlu sosialisasi ke industri dan pemda," ujar Ani, sapaan karibnya.

Ani memahami bila BUMN yang masih terus merugi itu perlu sosialisasi untuk mencari pengertian bersama seluruh stakeholder. "PLN akan sosialisasi dulu, membutuhkan tiga minggu (dari pekan lalu). Ancer-ancer PLN seperti itu, akan mundur dua minggu," ujarnya.

Menurut Murtaqi, dua minggu yang dimaksud Menko Perekonomian adalah tenggat waktu. "Pernyataan Bu Menko kalau menurut penafsiran saya itu hanya permasalahan tenggat waktu yang diberikan," katanya. Artinya, lanjut Murtaqi, jika sudah ada sejumlah industri yang siap melaksanakan, tentu SKB akan dijalankan sesuai jadwal, yaitu 31 Juli. "Jadi, pelaksanaannya bukan mundur. Mana yang sudah siap, itu yang melaksanakan," katanya. "Industri sudah sepakat kok, sudah koordinasi," lanjutnya.

JAKARTA - Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pengalihan hari kerja terancam tidak berjalan sempurna. Sebab, hanya sedikit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News