Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:38 WIB
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan tindakan Polri yang arogan, melalui Undang-Undang Dasar 1945, dan menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang karena tidak diatur dalam UUD 1945. Sebelumnya, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945, secara tidak langsung Yusril menganggap kewenangan KPK di pasal 50 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK lebih kecil dibandingkan dengan Polri. Polisi dianggap lebih berwenang melakukan penyidikan kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri, dibanding KPK yang sudah lebih dulu memulai penyidikan.
"Pernyataan Prof Yusril tidak ada hubungannya dengan persoalan ini atau enggak nyambung. Tidak ada kaitannya siapa yang berhak menangani kasus ini dengan persoalan apakah lembaganya disebut atau tidak di dalam UUD 45," kata Taufik saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (7/8).
Menurut Taufik, sebenarnya mandat keberadaan KPK berasal dari Pasal 24 ayat (3) UUD 45. Pasal tersebut berbunyi "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.". Oleh karena itu, tuturnya, seharusnya kewenangan KPK pun tidak perlu diragukan, meski namanya tidak tertulis secara langsung di UUD 1945.
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
Jumat, 01 November 2024 – 09:31 WIB - Hukum
Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
Jumat, 01 November 2024 – 09:15 WIB - Nasional
Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
Jumat, 01 November 2024 – 08:35 WIB - Kesehatan
Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
Jumat, 01 November 2024 – 08:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
Jumat, 01 November 2024 – 08:15 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 07:22 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB