Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum
Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:38 WIB
Menurut Taufik, KPK juga tidak perlu terpengaruh dengan usulan melakukan uji materil terhadap pasal yang sudah jelas isinya dan tidak memerlukan tafsir lain. Hal tersebut tak perlu dilakukan karena masalah KPK dan Polri bukanlah suatu sengketa kewenangan, melainkan pembangkangan hukum oleh institusi yang sedang berusaha dibersihkan.
"Hal ini bukanlah disebabkan oleh ketentuan yang tidak jelas. Jadi tidak perlu ada uji materi undang-undang," tegasnya.
Taufik mengkhawatirkan pendapat Yusril ini justru dimanfaatkan oleh kepolisian untuk bersikukuh pada sikap yang sebenarnya jelas-jelas melanggar Undang-Undang, khususnya UU KPK.