Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Basaria: Status Tersangka Fuad Amin Gugur Demi Hukum

Rabu, 16 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Basaria: Status Tersangka Fuad Amin Gugur Demi Hukum - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Almarhum Fuad Amin, Bupati Bangkalan 2003–2013, sebagai tersangka suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin. Akan tetapi karena Fuad sudah meninggal, maka status tersangkanya gugur demi hukum.

Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya. "KPK mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Selain itu, Basaria juga berpatokan terhadap Pasal 33 UU tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan begitu, KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B ‎UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Almarhum Fuad Amin, Bupati Bangkalan 2003–2013, sebagai tersangka suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News