Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya

Kamis, 10 Agustus 2023 – 21:19 WIB
Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya - JPNN.COM
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran seusai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran mendatangani Kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis (10/8).

Kedatangan Basiran ke Kemendagri untuk mengadukan Ali Mazi yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Basiran, SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dalam salinan SK, penulisan tanggal, bulan, dan tahun ditulis dengan tulisan tangan. Secara spesifik, SK itu memuat dua poin pada diktum memutuskan.

Pertama, memberhentikan "saudara Drs. Basiran, M.Si" dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan ruang IV/d dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan selanjutnya ditempatkan sebagai staf pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Sultra.

Kedua, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran seusai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023.

Saat ini, Basiran masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton, Sultra terhitung efektif sejak 24 Agustus 2022 saat Basiran dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.

Basiran mengadukan Ali Mazi ke Kemendagri karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close