Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya

Kamis, 10 Agustus 2023 – 21:19 WIB
Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya - JPNN.COM
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran seusai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023. Foto: Dokumentasi pribadi

Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.

Basiran mengatakan dari uraian isi Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 di atas tampak jelas bahwa tidak ada satupun poin yang menyatakan seorang Pj Bupati bisa diberhentikan dalam jabatan JPT Pratama yang melekat padanya. Oleh karenanya, Basiran memastikan ia tidak bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memberhentikan saya dari jabatan JPT Pratama dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara — yang saat ini saya sedang melaksanakan tugas negara sebagai Pj Bupati Buton untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buton berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan — adalah perbuatan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perbuatan ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atau Penjabat Pembina Kepegawaian," kata Basiran.

Basiran melanjutkan perbuatan Ali Mazi selaku Gubernur Sultra juga telah merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Akibat dari tindakan Ali Mazi itu pula telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Buton, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Buton menjelang Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak tahun 2024.

"Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi tersebut akan menjadi citra buruk dan menciderai kebijakan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada masa transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, serta akan sarat kepentingan politik apabila Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang berasal dari JPT Pratama lingkup Pemerintah Provinsi se-Indonesia akan melakukan tindakan yang sama jika tidak melaksanakan dan tidak sejalan dengan kepentingan pribadi Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," beber Basiran.

Lantas bagaimana sampai jabatan Basiran bisa beralih dari Kepala BPKAD menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra? Basiran menceritakan, saat ia masih menjalankan amanah sebagai Pj Bupati Buton kemudian anehnya Gubernur Sultra Ali Mazi menerbitkan SK Gubernur Nomor 129 Tahun 2023.

Berdasarkan SK ini pula, Ali Mazi lantas melantik Basiran menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2 Februari 2023.

“Penetapan atau penerbitan SK Nomor 129 Tahun 2023 dan pelantikan saya untuk jabatan Staf Ahli itu juga tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen ASN. Saat nama saya ditetapkan sebagai Pj Bupati Buton oleh Mendagri dan kemudian saya dilantik sebagai Pj Bupati Buton oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, jabatan saya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Eselon IIa, berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 140 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli 2021," tegas Basiran.(fri/jpnn)

Basiran mengadukan Ali Mazi ke Kemendagri karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News