Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya
Dia memaparkan dalam konteks pelaksanaan amanahnya sebagai Pj Bupati Buton selama satu tahun tentu paling berhak memberikan penilaian adalah Mendagri dan bukan Gubernur Sultra.
Basiran menuturkan pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk untuk Basiran dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra haruslah karena ada dan terbukti melakukan perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan.
Nah, sampai hari saya tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi malah saya menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatan saya itu sebagai JPT Pratama Staf Ahli Gubernur yang ditandatangani Gubernur Sultra 7 Agustus 2023," bebernya.
Dia menekankan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota jelas sekali memastikan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.
Syarat pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Ketiga, memasuki batas usia pensiun. Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri.