Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya

Kamis, 10 Agustus 2023 – 21:19 WIB
Basiran Adukan Gubernur Sultra Ali Mazi ke Kemendagri, Begini Alasannya - JPNN.COM
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran seusai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023. Foto: Dokumentasi pribadi

Dia memaparkan dalam konteks pelaksanaan amanahnya sebagai Pj Bupati Buton selama satu tahun tentu paling berhak memberikan penilaian adalah Mendagri dan bukan Gubernur Sultra.

Basiran menuturkan pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk untuk Basiran dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra haruslah karena ada dan terbukti melakukan perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan.

Nah, sampai hari saya tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi malah saya menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatan saya itu sebagai JPT Pratama Staf Ahli Gubernur yang ditandatangani Gubernur Sultra 7 Agustus 2023," bebernya.

Dia menekankan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota jelas sekali memastikan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.

Syarat pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Ketiga, memasuki batas usia pensiun. Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri.

Basiran mengadukan Ali Mazi ke Kemendagri karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News