Basmi Politikus Kutu Loncat, PM Malaysia Resmi Ajukan Amendemen Konstitusi
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konstitusi (Amendemen) (Nomor 3) 2022 terkait Larangan Berganti Partai ke Dewan Rakyat (DPR) di Kuala Lumpur, Rabu.
Pemerintah memandang serius tindakan pergantian partai, pembelotan, loncat partai, atau penyeberangan, yang menimbulkan banyak perdebatan dan polemik di kalangan masyarakat luas karena menyangkut amanat dan kepercayaan rakyat yang memilih wakilnya untuk menjadi wakil rakyat di parlemen, kata Ismail Sabri dalam Persidangan DPR yang diikuti secara daring.
Ia mengatakan bahwa amendemen yang diusulkan juga bertujuan untuk memberikan pesan yang jelas kepada semua anggota DPR untuk menegakkan dan berpegang teguh pada prinsip partai yang diwakilinya.
Menurut dia, amendemen konstitusi yang bersejarah itu dibuat untuk melindungi amanat yang diberikan rakyat selama pemilihan umum dan amanah yang diberikan kepada anggota DPR.
Selain itu dirinya yakin RUU itu juga mampu menghentikan perwakilan terpilih dari berganti partai tanpa alasan yang sah atau masuk akal, sehingga memastikan stabilitas politik di negara itu untuk jangka panjang, katanya.
Untuk membuktikan keseriusan pemerintah, Ismail Sabri mengatakan Kabinet telah sepakat untuk mewujudkan amendemen konstitusi terkait larangan berganti partai tersebut.
Ia mengatakan pengerjaan RUU tersebut memakan waktu hampir satu tahun karena prosesnya tidak mudah dan memang membutuhkan waktu, tenaga dan komitmen dari semua pihak yang terlibat yaitu Panitia Seleksi Khusus, Bagian Hukum Departemen Perdana Menteri, Kejaksaan Agung dan Parlemen Malaysia.
Ia sangat berharap RUU itu akan didukung dan disahkan dengan suara bulat oleh anggota DPR dalam semangat Keluarga Malaysia.